Warkop Mania…
Untuk kesekian kalinya, masalah aset tetap masih menjadi primadona untuk dibicarakan. Kali ini kita akan membahas mengenai tahap-tahap yang harus dilakukan dalam menata aset tetap (clearance fixed assets) milik pemerintah daerah. Semoga sajian ini sekaligus dapat menjawab kegalauan beberapa teman di komunitas ini tentang kapan waktunya kita akan say good bye dengan segala permasalahan mengenai aset tetap.
Kita semua mengetahui bahwa masalah aset tetap sangat banyak dan komplek. Pentahapan dalam penataan aset tetap yang kami sajikan ini saling terkait satu sama lainnya. Pentahapan yang kami uraikan akan berjangka waktu karena akan dikaitkan dengan target tertentu. Namun jangka waktu tersebut sangat fleksibel tergantung kondisi pemerintah daerah yang bersangkutan. Anda semua pasti memaklumi, kegiatan pada SKPD dan/atau DPKAD di suatu pemerintah daerah sangat padat dan mereka tidak hanya mengurus soal aset tetap semata.
Warkop Mania…
Tahap-tahap dalam penataan aset tetap adalah sebagai berikut:
1. Inventarisasi
Inventarisasi idealnya dilakukan ketika pemerintah daerah baru pertama kali menyusun neraca. Namun tidak ada salahnya juga kegiatan inventarisasi dilakukan secara berkala (misalnya 5 tahun sekali). Inventarisasi secara berkala perlu dilakukan terlebih pemerintah daerah pernah melakukan reorganisasi, seperti ketika PP Nomor 8 Tahun 2007 diberlakukan.
a. Pembentukan Tim Inventarisasi
Pada kegiatan inventarisasi, pemerintah daerah harus membentuk tim inventarisasi yang terdiri dari tim SKPD dan tim pengendali pada bidang aset DPKAD. Agar organisasi tersebut berhasil menjalankan tugasnya secara efektif, jumlah petugas dalam tim SKPD harus cukup memadai disesuaikan dengan banyaknya dan sebaran aset tetap yang dikelola oleh SKPD tersebut. Target waktu tidak akan berhasil diraih apabila tim SKPD hanya mengandalkan pengurus barang dan/atau penyimpan barang. Mereka berdua harus dibantu oleh setidaknya satu atau dua orang staf bagian umum di SKPD yang bersangkutan. Sedangkan jumlah orang dalam tim pengendali di bidang aset DPKAD disesuaikan dengan jumlah SKPD yang ada. Masing-masing orang dalam tim pengendali bertanggung jawab atas SKPD yang dibawahinya.
b. Briefing
Setelah tim-tim tersebut terbentuk, kemudian perlu diadakan pertemuan agar tujuan inventarisasi dipahami oleh seluruh tim dan dapat diselesaikan secara tepat waktu. Dalam pertemuan tersebut, agar dijelaskan dan disampaikan formulir-formulir yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi, cara mengisinya, dan hal-hal penting lainnya.
c. Pengumpulan Data
Sebelum melakukan inventarisasi, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan data aset tetap. Data tersebut berupa catatan-catatan seluruh jenis aset tetap, jumlah, kondisi, nilai, dan lain-lainnya. Catatan-catatan tersebut berupa Buku Inventaris, Kartu Inventaris Barang, Kartu Inventaris Ruangan, Laporan Mutasi Barang, dan Laporan Pengadaan Barang Tahunan. Tim SKPD harus terlebih dahulu memeriksa kelengkapan catatan dalam dokumen-dokumen tersebut. Maksudnya, untuk meyakini apakah catatan aset tetap dalam dokumen BI, KIB, dan KIR tidak ada perbedaan. Jika ada perbedaan, lakukan identifikasi dan pencatatan jenis aset tetap yang berbeda tersebut. Yang menyedihkan adalah jika SKPD tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut atau pencatatan dalam dokumen-dokumen tersebut tidak tertib.
d. Inventarisasi fisik
Langkah berikutnya adalah melakukan inventarisasi fisik aset tetap. Inventarisasi dilakukan untuk setiap jenis aset tetap. Jika dokumen KIB dibuat secara tertib, hal itu akan memudahkan tim SKPD dalam melakukan inventarisasi. Inventarisasi dilakukan secara berurut mulai dari aset tetap jenis tanah, peralatan dan mesin, bangunan/gedung, dan seterusnya. Inventarisasi atas data aset tetap harus dilakukan secara teliti mulai dari jenis, merk, tahun perolehan, nilai perolehan, sumber perolehan, dan lain-lain. Jika SKPD tidak memiliki catatan-catatan yang memadai, maka inventarisasi diupayakan semaksimal mungkin atas seluruh aset tetap yang diyakini dimiliki dan dikelola oleh SKPD tersebut.
e. Pengolahan Data Hasil Inventarisasi Fisik
Hasil inventarisasi fisik direkam dalam formulir yang telah disampaikan oleh tim pengendali ketika kegiatan briefing dilakukan. Formulir ini merupakan kertas kerja hasil inventarisasi yang memuat seluruh informasi yang ditemukan pada saat inventarisasi fisik dilakukan, termasuk aset tetap yang sebelumnya pernah dicatat namun dalam kenyataannya tidak ditemukan fisiknya.
f. Identifkasi Masalah Hasil Inventarisasi
Hasil inventarisasi fisik direkam dalam formulir. Dari formulir tersebut akan dapat diketahui berbagai masalah yang terjadi pada aset tetap di SKPD yang bersangkutan. Misalnya, terdapat aset tetap yang tidak ada nilai perolehannya, aset tetap yang tidak diketahui tahun perolehannya, aset tetap yang belum jelas status kepemilikannya, aset tetap yang belum bersertifikat, aset tetap yang dikuasai oleh pihak lain (dalam sengketa), aset tetap yang salah dikelompokkan, dan terdapat aset tetap yang seharusnya dicatat sebagai aset lainnya atau persediaan. Masing-masing masalah dipisahkan. Bisa saja suatu aset tetap mengalami beberapa masalah, seperti tidak memiliki nilai perolehan dan status kepemilikan yang belum jelas. Kertas kerja masing-masing permasalahan sebaiknya dibuat terpisah.
g. Pemecahan Masalah Hasil Inventarisasi
Pemecahan masalah yang ditemukan selama kegiatan inventarisasi memerlukan penanganan secara terpisah. Misalnya untuk aset tetap yang tidak memiliki nilai perolehan, maka langkah pemecahan yang bisa ditempuh adalah membentuk tim penaksir harga yang bertugas mencari nilai wajar dari aset tetap tersebut, jika upaya maksimal dalam mencari nilai perolehan melalui bukti-bukti perolehan tidak berhasil.
2. Implementasi DBMS
Penggunaan program aplikasi manajemen aset tetap akan sangat banyak membantu pemda. Hasil inventarisasi fisik direkam ke dalam database melalui program aplikasi tersebut dan dapat digunakan untuk pengelolaan aset tetap. Beberapa tahapan dalam implementasi DBMS tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pelatihan
Pelatihan penting sekali untuk mengenali program aplikasi yang akan digunakan. Peserta pelatihan adalah para pengurus barang/penyimpan barang atau staf di bagian umum. Program aplikasi yang digunakan sebaiknya program aplikasi yang dapat diakses melalui jaringan komputer (dengan kabel atau nirkabel).
b. Instalasi aplikasi
Instalasi harus dilakukan pada seluruh SKPD/Unit Kerja. Perlu waktu tersendiri untuk melakukan instalasi program aplikasi tersebut. Bidang aset pada DPKAD bertindak sebagai server utama dan harus ditunjuk seorang admin untuk mengelola database aset tetap pemda.
c. Input Data Hasil Inventarisasi
Setelah program aplikasi diinstal pada komputer masing-masing SKPD, maka kegiatan selanjutnya adalah melakukan input data hasil inventarisasi fisik ke dalam program aplikasi.
d. Pemeriksaan Input Data
Pemeriksaan atas kegiatan input data harus dilakukan oleh petugas di SKPD. Sebaiknya orang yang melakukan pemeriksaan atas input data hasil inventarisasi aset tetap yang telah dilakukan berbeda dengan yang melakukan input data. Pemeriksaan input data dilakukan dengan cara membandingkan antara formulir hasil inventarisasi per jenis aset tetap dengan print out hasil input data. Jika masih terdapat kesalahan harus dilakukan editing dan perbaikan input ke dalam program aplikasi.
d. Konsolidasi
SKPD yang telah selesai melakukan input data hasil inventarisasi fisik, dapat mengkonsolidasikannya ke server utama di bidang aset DPKAD, jika komputer di SKPD tidak terhubung langsung (baik dengan kabel maupun nirkabel). Satu copy formulir hasil inventarisasi di SKPD dan file database aset tetap hasil inputan disampaikan kepada tim pengendali di bidang aset DPKAD untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
2. Rekonsiliasi Data Aset Tetap
Hasil inventarisasi fisik aset tetap yang sudah final dan dikonsolidasikan di bidang aset DPKAD akan dibandingkan tahun pertahun dengan laporan keuangan. Jika setiap SKPD telah mampu menyusun laporan keuangan tahunan, maka rekonsiliasi dapat dilakukan sendiri oleh SKPD yang bersangkutan. Namun jika SKPD belum menyusun laporan keuangan, maka rekonsiliasi dilakukan oleh bidang aset DPAKD dan bidang akuntansi DPKAD. Selisih atau perbedaan yang ditemukan dicatat dan dicari penyebabnya. Perbedaan yang terjadi dapat disebabkan oleh aset tetap hibah yang belum dicatat dalam sistem akuntansi, masalah pengeluaran belanja yang seharusnya dikapitalisasi ke dalam nilai perolehan aset tetap, salah pencatatan/pengelompokkan, dan hal-hal lainnya.
3. Revisi Kebijakan Akuntansi Aset Tetap
Revisi kebijakan akuntansi aset tetap perlu dilakukan karena biasanya kebijakan akuntansi yang dimiliki oleh pemda belum rinci mengatur hal-hal seperti kapitalisasi biaya-biaya perolehan awal aset tetap dan biaya-biaya setelah perolehan awal aset tetap yang dapat menjadi pedoman penyusunan anggaran khususnya penganggaran belanja modal untuk kepentingan akuntansi aset tetap. Kebijakan akuntansi aset tetap pemda juga banyak yang belum mengatur mengenai penyusutan (metode penyusutan dan umur manfaat). Dalam tahapan ini, setelah perumusan revisi kebijakan dilakukan, maka perlu dilakukan ekspose draft, penyusunan legal drafting (rancangan peraturan kepala daerah), dan sosialisasi kebijakan. Diharapkan kebijakan akuntansi tersebut dapat berlaku segera secara efektif dalam tahun anggaran berjalan sehingga angka penyusutan dapat disajikan pada laporan keuangan tahun berjalan.
4. Penyusunan Pedoman Anggaran
Pedoman anggaran, khususnya belanja modal, harus memedomani kebijakan akuntansi aset tetap khususnya mengenai kapitalisasi biaya perolehan. Dengan adanya pedoman tersebut, maka terdapat acuan bagi SKPD dalam menganggarkan belanja modal sehingga terdapat keseragaman dalam penganggaran belanja modal. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi perbedaan lagi antara data aset tetap di bidang akuntansi dengan data aset tetap di bidang aset, terutama untuk masalah yang disebabkan oleh hal ini. Perumusan pedoman anggaran tersebut sebaiknya selesai sebelum penyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian, pedoman tersebut dapat digunakan untuk penyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya sehingga APBD tahun anggaran berikutnya, khususnya penganggaran belanja modal, telah sesuai dengan kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan.
5. Pembangunan Subsistem Aset Tetap
Seluruh upaya di atas, inventarisasi dan penyiapan perangkat lunak kebijakan (kebijakan akuntansi dan pedoman anggaran), akan percuma saja jika tidak dibarengi dengan pembangunan subsistem aset tetap. Pembangunan subsistem aset tetap tidak hanya membangun sistem akuntansinya saja, namun juga membangun sistem penatausahaan aset tetap (barang inventaris) sesuai peraturan yang berlaku. Jika hal ini tidak segera dibangun, anda dapat membayangkan bagaimana susahnya seorang pengurus barang untuk mencari data pengadaan dan perolehan aset tetap di SKPD nya selama ini?
6. Implementasi Subsistem Aset Tetap
Subsistem aset tetap yang dibangun bukan hanya sekedar tersusunnya manual semata, tetapi harus diimplementasikan. Komitmen dan penegakan peraturan atas penerapan subsistem tersebut mutlak harus dimiliki oleh SKPD dan bidang aset DPKAD terhadap SKPD.
7. Pelaporan
Setelah langkah-langkah di atas dilakukan secara berurutan, runtut, dan teliti, maka adalah saatnya menyajikan aset tetap hasil inventarisasi tersebut ke dalam laporan keuangan. Yang lebih penting adalah mengungkapkan dalam CaLK secara memadai (adequate disclosure) atas seluruh masalah yang ditemukan dalam kegiatan inventarisasi aset tetap dan penyelesaian atas masalah yang telah dilakukan dan kemajuan terakhirnya. Misalnya disclosure tentang penyelesaian status kepemilikan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak kementerian, terkait penyerahan aset tetap yang tidak diketemukan dokumen hibahnya. Termasuk pengungkapan atas aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya (fisiknya) padahal aset tetap tersebut tercatat dalam Buku Inventaris SKPD dan upaya pencarian yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Dan hal-hal lainnya yang perlu diungkapkan dalam CaLK.
Tahapan dalam penataan aset tetap dan jadwalnya, dapat Anda lihat pada tabel berikut (Klik Tabel)
Nah, Warkop Mania…..tulisan ini memang hanya memberikan pedoman umum dalam penataan aset tetap. Penjelasan rinci masing-masing tahap, apabila masih diperlukan, dapat kita lanjutkan melalui diskusi. Semoga bermanfaat.
Salam Warkop
http://www.warungkopipemda.com/tahapan-dalam-penataan-aset-tetap/